RAHASIA-RAHASIA SHADAQAH

Sahabat Hikmah…
Shadaqah merupakan amal yang utama, tetapi apa RAHASIA2 dibalik SHADAQAH?

1. Bersedekah adalah atas HARTA yang DICINTAI

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu KEBAJIKAN, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah BERIMAN kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan MEMBERIKAN HARTA yang DICINTAINYA kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan SHALAT, dan menunaikan ZAKAT; dan orang-orang yang MENEPATI JANJInya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang SABAR dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang BENAR (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang BERTAKWA”. (QS. Al-Baqarah: 177)

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada KEBAJIKAN (yang sempurna), sebelum kamu MENAFKAHKAN sebahagian HARTA yang kamu CINTAI. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali ‘Imran : 92)


2. Bersedekah terhadap orang yang BERHUTANG
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah TANGGUH sampai dia berkelapangan. Dan MENYEDEKAHKAN (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”. (QS. Al-Baqarah: 280)


3. Kepada BINATANG saja bernilai SEDEKAH, apalagi MANUSIA.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Pada suatu hari yang terik, ada seorang wanita PELACUR melihat seekor ANJING sedang mengelilingi sebuah sumur. Anjing itu menjulurkan lidahnya karena kehausan. Si pelacur lalu membuka sepatunya dan mengisinya dengan air sumur tersebut lalu diberikan kepada anjing tersebut. Wanita itu dimapuni dosa-dosanya” (HR. Muslim)


4. Walau SEDIKIT atau BERKATA-KATA BAIK saja adalah SEDEKAH yang akan MENYELAMATKAN dari API NERAKA.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Jauhilah api neraka meskipun hanya (bersedekah) dengan SEPAROH KURMA. Jika kamu tidak menemukannya, maka (cukup) dengan KATA-KATA yang BAIK.”
[HR. Bukhari (6023), Muslim (7/101), Ahmad, (4/256), Nasa'i (5/75), Darimi (1390), Baihaqi (1/390) dalam kitabnya sunan kubra]


5. Setiap MUSLIM BISA Bersedekah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “‘SETIAP MUSLIM bersedekah.’
Para shahabat bertanya, ‘wahai Rasulullah, bagaimana jika TIDAK MAMPU?’, Jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘BEKERJALAH dengan tangan sendiri sehingga BERMANFAAT bagi dirinya, lalu ia BERSEDEKAH.’
Para shahabat bertanya, ‘Bagaimana jika TIDAK MAMPU?’, Jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘MENOLONG orang yang mempunyai kebutuhan dan yang sedang susah.’
Para shahabat bertanya lagi, ‘Bagaimana jika dia TIDAK DAPAT melakukannya?’, Jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘MEMERINTAHKAN berbuat BAIK atau berbuat makruf.’
Para shahabat bertanya lagi, ‘Jika dia TIDAK DAPA melakukannya?’, Jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘MENAHAN DIRI dari berbuat buruk, maka hal itu merupakan SEDEKAH bagi DIRINYA.’ (HR. Bukhari dan Muslim)


6. SENYUM, DZIKIR, DAKWAH dan SHOLAT adalah SEDEKAH
Rasulullah SAW bersabda:
“SENYUMMU di hadapan wajah SAUDARAMU adalah SEDEKAH” (Al Hadits)

Walau dengan berdzikir, amar ma’ruf nahi munkar dan sholat.
Abu Dzar r.a. berkata : Nabi saw bersabda : Pada tiap pagi ada kewajiban pada tiap-tiap persendian untuk bersedekah. Dan tiap TASBIH itu sedekah, dan tiap TAHLIL (La ilaha Illallah) itu sedekah, dan tiap TAHMID itu sedekah, dan tiap TAKBIR itu sedekah, dan MENGANJURKAN KEBAIKAN itu sedekah, dan MENCEGAH KEMUNGKARAN itu sedekah, dan CUKUP untuk menggantikan semua itu 2 raka’at sunnat DLUHA.(HR. Muslim)


7. Kepada siapa BERSEDEKAH ?
“ Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka INFAKKAN. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu INFAKKAN hendaklah diberikan kepada IBU-BAPAK, kaum KERABAT, anak-anak YATIM, orang-orang MISKIN dan orang-orang yang sedang dalam PERJALANAN (MUSAFIR)." Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah : 215)


8. BERSEDEKAH Fi Sabilillah adalah memberikan PINJAMAN yang BAIK kepada Allah SWT.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:
“Siapakah yang mau memberi PINJAMAN kepada Allah, pinjaman yang BAIK (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan LIPAT GANDA yang BANYAK. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”. (QS. Al-Baqarah: 245)


9. SEDEKAH adalah Tanda KETAKWAAN
Shadaqah adalah tanda dan ciri ketaqwaan seorang muslim.Allah -Ta’ala- berfirman,
“Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang BERTAQWA,. (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan MENAFKAHKAN sebahagian rezki yang kami anugerahkan kepada mereka“. (QS. Al Baqarah : 2-3)

" Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang BERTAQWA, (yaitu) orang-orang yang MENAFKAHKAN (hartanya), baik di waktu LAPANG maupun SEMPIT, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema`afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Ali Imran : 133-134)


10. BERSEDEKAHLAH Selagi BISA Sebagai BEKAL Menuju Akhirat
Allah Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, BELANJAKANLAH (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang Telah kami berikan kepadamu SEBELUM datang HARI yang pada hari itu TIDAK ADA LAGI jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zhalim“. (QS. Al Baqarah : 254)


11. Shadaqah Adalah PERISAI Dari Neraka
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Handaknya salah seorang diantara kalian MELINDUNGI wajahnya dari NERAKA, sekalipun dengan SEBELAH BIJI KURMA”. [HR. Ahmad. Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib (864)]


12. Shadaqah PENGHAPUS Kesalahan
Setiap anak cucu adam tidak lepas dari kesalahan, namun Allah yang Maha pemurah telah memberikan suatu sebab yang dengannya bisa menghapuskan kesalahan-kesalahan dari anak cucu adam dan sebab tersebut adalah dengan bershadaqah.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Shadaqah itu MEMADAMKAN (menghapuskan) KESALAHAN sebagaimana AIR memadamkan API” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (3/321), dan Abu Ya’laa. Lihat Shohih At-Targhib (1/519)]


13. Shadaqah PELINDUNG Di Padang Mahsyar
Ketika manusia menanti keputusan di padang mahsyar dan sibuk dengan urusan masing-masing. Manusia pada saat itu tidak peduli lagi dengan orang-orang yang ada di sekitar mereka. Matahari didekatkan dengan jarak satu mil, pada saat itulah seseorang sangat membutuhkan pahala shadaqah yang bisa menaungi mereka.

Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
“Setiap orang berada dalam NAUNGAN SHADAQAHNYA hingga diputuskan perkara di antara manusia“. [HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim. Hadits ini shohih sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib (872)]


14. Shadaqah PEMADAM Panas Di Alam Kubur
Beliau bersabda :
“Sesungguhnya shadaqah akan MEMADAMKAN PANASNYA kubur bagi pemilik shadaqah”. [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir, dan Al-Baihaqiy. Syaikh Al-Albaniy meng-hasan-kan hadits ini dalam Ash-Shohihah (3484)]


15. Shadaqah Adalah Sebab MALAIKAT MENDOAKAN Seseorang
Rasululullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
“Tak ada suatu hari pun seorang hamba berada di dalamnya, kecuali ada dua orang malaikat akan turun; seorang diantaranya berdo’a, “Ya Allah berikanlah GANTI bagi orang yang BERINFAQ”. Yang lainnya berdo’a, “Ya Allah, berikanlah KEHANCURAN bagi orang yang MENAHAN INFAQ.”. [HR. Al-Bukhoriy dan Muslim ]


16. Termasuk Tujuh Golongan yang DINAUNGI

“Pada hari, ketika ruh dan para malaikat berdiri bershaf-shaf, mereka tidak berkata-kata kecuali siapa yang telah diberi izin kepadanya oleh Tuhan Yang Maha Pemurah; dan ia mengucapkan kata yang
benar”.(QS.An-Naba’: 38)

“Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan”. (QS. Al-Jatsiyah: 28)

Belum lagi matahari didekatkan dengan sedekat-dekatnya. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, Ketika itulah para hamba menunggu dan mengharapkan perlindungan dan naungan dari Rabb-nya. Diantara golongan yang mendapatkan naungan saat itu, orang yang ikhlas bershodaqoh.

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
“Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari kiamat yang mana tidak ada naungan selain naungan Allah….seseorang yang BERSHODAQAH dengan suatu shadaqoh yang ia RAHASIAKAN sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa-apa yang telah dishadaqohkan oleh tangan kanannya”. [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (629), Muslim dalam Shohih-nya (1032)]

Sahabat Hikmah...
Sungguh agung dan besar keutamaan berhadaqah, akan tetapi suatu amalan tidak akan menjadi agung, tanpa disertai dengan niat yang IKHLASH dan SESUAI TUNTUNAN Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Semoga Allah memudahkan kita untuk bershadaqah baik shadaqah berupa materi, tenaga, pikiran maupun berupa ucapan. Amin…

Wallahu a'lam bishowab

Wassalam



(OFA)

Undang-Undang Penodaan Agama

Undang-undang No. 1/PNPS/1965 yang selama ini menjadi payung hukum atas penindakan terhadap kegiatan penodaan atau penyelewengan terhadap agama digugat oleh tujuh LSM dan diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis ((4/2/2010). Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) menggelar unjuk rasa dalam rangka mengawal agar MK tidak mengabulkan permohonan penghapusan UU tersebut.

Ketujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengajukan uji materi terhadap UU No. 1/PNPS/1965 adalah IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI. Selain tujuh LSM itu, adapula tokoh yang ikut menggugat, yaitu (alm) Gus Dur, Musdah Mulia, Dawam Raharjo, dan Maman Imanul Haq. Mereka memberikan kuasa kepada Asfinawati, dkk untuk mengajukan uji materi kepada MK. Ada lima norma yang diajukan untuk uji materi yaitu: pasal 1, pasal 2 ayat (1) dan (2), pasal 3, dan pasal 4. Kelima norma tersebut dikonfrontasikan dengan sembilan norma pada UUD 1945 sebagai alat uji, yaitu: pasal 1 ayat (3), pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), pasal 28E ayat (1), (2) dan (3), pasal 28I ayat (1) dan (2), dan pasal 29 ayat (2). Para pemohon ini meminta kepada MK untuk menyatakan bahwa pasal-pasal yang tertuang dalam UU No.1/PNPS/1965 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Sidang yang digelar pada pukul 10.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan pihak terkait (MUI, PP Muhammadiyah, dan PGGI). Menurut pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali, dan Menkumham, Patrialis Akbar, UU No.1/PNPS/1965 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memohon MK agar tidak mengabulkan permohonan para pemohon. Suryadharma Ali menyebutkan, “UU a quo sangat diperlukan keberadaannya guna mewujudkan ketentraman kehidupan harmonis, kerukunan dan toleransi antarumat beragama.”

Lebih lanjut, pemerintah mengungkapkan UU No.1/PNPS/1965 walaupun diterbitkan pada masa darurat, tetap dapat dijadikan payung hukum agar tidak ada yang melakukan tindakan penodaan, penistaan, atau penyelewengan terhadap agama. Sebaliknya, jika UU ini ditiadakan, aparat penegakan hukum akan kehilangan pijakan peraturan untuk menindak para penyeleweng agama tersebut. Dengan demikian, pemerintah menguatkan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan uji materi UU tersebut dan agar MK menolak permohonan tersebut.

Di lain pihak, MUI yang hadir sebagai pihak terkait menguatkan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi UU tersebut karena dalam aktivitasnya tidak disebutkan menjalankan kegiatan keagamaan. Oleh karena itu, tidak ada hak-hak konstitusional mereka yang dilanggar oleh UU No.1/PNPS/1965 yang diterbitkan pada masa Presiden Soekarno tersebut.

Sementara itu, di luar ruang sidang, massa dari Forum Umat Islam tampak memadati pelataran Gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka yang terdiri dari Laskar Pemuda Islam, GARIS, FPI, dkk, bahkan siap untuk menghadang AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) yang berada di balik gugatan uji materi UU tersebut.

“Dengan keberadaan UU pencegahan/penodaan/penistaan agama saja saat ini berbagai aliran sesat dan menyimpang masih bisa tumbuh menjamur bagaikan cendawan di musim hujan. Bagaimana bila UU ini dihapuskan??”, begitu tertulis dalam rilis FPI.
Setali tiga uang dengan ormas Islam lain, PP Muhammadiyah juga menegaskan menolak seluruh permohonan para pemohon ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis, teologis, dan yuridis.
“Muhammadiyah berpendapat bahwa kebebasan beragama (religious freedom) bukanlah kebebasan tanpa batas,” ujar PP Muhammadiyah yang diwakili oleh Saleh P. Daulay, Abdul Mu'ti, Muhajir Shodruddin, dan Abu Bakar J. Lamatapo.

Kita tunggu saja, semoga MK dapat memberikan keputusan yang terbaik yaitu dengan menolak permohonan tujuh LSM tersebut yang notebene berpaham liberal supaya tidak menjamur lagi paham-paham sesat di Indonesia. (ind)

sumber: www.eramuslim.com

Tentang Sebuah Ilmu

Dari Ali Bin Abi Thalib:
 
Ilmu lebih utama daripada harta, ilmu adalah pusaka para Nabi, sedangkan harta adalah pusaka Fir’aun dan Qorun
Ilmu lebih utama daripada harta, karena ilmu itu akan menjagamu sementara harta malah engkau yang harus menjaganya
Ilmu lebih utama daripada harta, karena pemilik harta bisa mengaku menjadi Tuhan akibat harta yang dimilikinya, sedang orang berilmu justru mengaku sebagai hamba
Ilmu lebih utama daripada harta, karena di akhirat nanti pemilik harta akan dihisab sedang orang berilmu akan memperoleh syafaat
Harta itu jika engkau berikan menjadi berkurang, sebaliknya ilmu jika engkau berikan maka akan bertambah
Pemilik harta itu musuhnya banyak, sedangkan pemilik ilmu temannya banyak
Harta akan hancur berantakan karena lama ditimbun zaman tetapi ilmu tak akan rusak dan musnah walau ditimbun zaman
Harta membuat hati seseorang menjadi keras, sedang ilmu malah membuat hati bercahaya..
 
Mari kita bersemangat untuk mencari ilmu, karena ilmu pengetahuan tak datang begitu saja, tapi kitalah yang harus mencarinya...._

dari sebuah catatan seorang teman.....

Dari Ali Bin Abi Thalib:

Pelajar Himpun Tanda Tangan Tolak Pornografi


TEMPO Interaktif, Jakarta - Para pelajar yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Pelajar Muslim Indonesia, Minggu (07/02) menggelar aksi damai mengumpulkan tanda tangan menentang aksi pornografi di seputaran Bunderan Hotel Indonesia (HI).

Sebelumnya, sekitar 50 pelajar yang tergabung dalam KAPMI berunjukrasa dan menggelar aksi teatrikal menentang Lembaga Sensor Film (LSF) yang meloloskan film bernuansa pornografi, yakni "Hantu Puncak Datang Bulan". "Memang sudah ditarik tapi sempat diputar di bioskop-bioskop. Kami kecewa dengan pelolosan film itu," ujar Muhammad Zia, selaku koordinator aksi.

Selain berorasi, KAPMI juga menggelar aksi teatrikal berupa seorang pelajar yang terikat dalam tandu mengenakan topeng kelinci. Menurut Zia, aksi ini menggambarkan kematian pornografi dan penyadaran masyarakat akan bahaya pornografi.

Seusai menggelar aksi teatrikal, para peserta aksi berpencar untuk mengumpulkan tanda tangan. "Targetnya kami akan menghimpun 1.000 tanda tangan," ujar Zia. Tanda tangan itu, lanjut dia akan disatukan dengan angket yang telah disebarkan ke sekolah-sekola sebagai bukti penolakan masyarakat atas aksi pornografi.

Sebelumnya, Zia menyatakan, KAPMI telah melakukan penyuluhan ke beberapa sekolah dan membuat angket. "Angket dan tanda tangan ini akan kami lanjutkan ke LSF agar mereka memperhatikan UU Pornografi."

Zia menyatakan KAPMI kecewa dengan media-media yang selama ini telah kurang mengontrol tayangannya sehingga aksi pornografi banyak terlihat di program televisi serta film. "Makin hari media semakin sarat pornografi, karena itu Kami (KAPMI) harus mengawasi agar pornografi tidak menyebar di masyarakat."

http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/02/07/brk,20100207-224027,id.html